Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M. Nur Afandi mengatakan, pelaku tertangkap Kamis (20/10) sore kemarin sekitar pukul 17.50. Terungkapnya bisnis okerbaya tanpa izin ini berawal dari keresahan warga tentang maraknya peredaran pil gedek itu. Apalagi, sasarannya adalah para pemuda dan remaja kampung.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumah salah seorang warga di Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo,” terangnya, Jumat (21/10).
BACA JUGA: Gagal Gondol Motor, Pemuda Asal Lumajang Tertangkap Warga di Jember
Pada penggerebekan itu, polisi menangkap Febri Setiawan, warga Desa Curahnongko. Kepada polisi, pemuda 20 tahun ini mengaku telah mengedarkan pil koplo itu sejak tiga bulan belakangan. Dia tergiur menjual okerbaya karena keuntungannya. Setiap menjual 50 butir, pemuda yang tidak tamat SD ini mengaku mendapatkan laba Rp 50 ribu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang diduga tidak memiliki izin resmi,” papar Afandi.
Kini, Febri Setiawan telah mendekam di sel tahanan Polsek Tempurejo. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kasus itu dengan meminta keterangan pelaku, serta sejumlah saksi yang mengetahui tentang transaksi barang haram tersebut. Polisi juga terus mengembangkan dan memburu sosok pemasok pil yang menyuplai Febri. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Polsek Tempurejo untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal