Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rumah Senilai Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Online Disita Polisi

Safitri • Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:46 WIB
Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK (ABK) alias J ditangkap jajaran Polri di Malaysia dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK (ABK) alias J ditangkap jajaran Polri di Malaysia dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
MEDAN, RADARJEMBER.ID - Polda Sumatera Utara menyita rumah mewah bos judi online, Apin. Rumah tersebut terletak di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.

BACA JUGA : Butuh Waktu Sampai Satu Bulan Berburu Vaksin Booster

AKBP Herwansyah, Kasubbid Penmas Polda Sumut mengatakan, rumah bercat putih ini disita sebagai aset tindak kejahatan. Penyitaan ini menambah panjang daftar aset diamankan oleh petugas kepolisian.

“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp 30 Miliar, yang di Jalan Bakau Rp 21 Miliar dengan jumlah Rp 51 Miliar,” kata Herwansyah kepada wartawan, Rabu (19/10). Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi. Herwansyah menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya. Jika ditotal aset yang telah disita mencapai Rp 145,79 Miliar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi online di Kamboja.

Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10) pagi.  “Ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam (14/10). Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT.

Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura. Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.

Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri Sigit.

Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri. Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Judi