Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bongkar Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp 67,43 M

Safitri • Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SEMARANG, RADARJEMBER.ID - Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebanyak 535 kasus senilai Rp 46, 89 miliar. “Fokus utama adalah memerangi rokok ilegal. Selain menggencarkan penindakan, kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal,” kata Muhammad Purwantoro, Kepala DJBC Kanwil Jateng dan DIJ.

BACA JUGA : Butuh Waktu Sampai Satu Bulan Berburu Vaksin Booster

Purwantoro, menerangkan, masyarakat perlu mendapatkan sosialiasi untuk mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus meningkat. Terutama pasca pandemi. “Jenis rokok ilegal biasanya tidak terdapat pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan menggunakan pita cukai bekas.”terang Purwantoro.

Sehingga tampilannya lebih kusut serta pita cukai tidak pada peruntukannya,” tambah dia. Sementara itu, Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIJ, merinci tahun 2021 sebanyak 46 juta batang rokok ilegal telah disita. Sehingga Desember 2022 52 juta batang rokok ilegal disita senilai Rp 46,12 miliar.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Khafifah Arini Putri/Jawa Pos Radar Semarang

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Semarang

 

 

  Editor : Safitri
#Rokok