BACA JUGA : Butuh Waktu Sampai Satu Bulan Berburu Vaksin Booster
Purwantoro, menerangkan, masyarakat perlu mendapatkan sosialiasi untuk mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus meningkat. Terutama pasca pandemi. “Jenis rokok ilegal biasanya tidak terdapat pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan menggunakan pita cukai bekas.”terang Purwantoro.
Sehingga tampilannya lebih kusut serta pita cukai tidak pada peruntukannya,” tambah dia. Sementara itu, Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIJ, merinci tahun 2021 sebanyak 46 juta batang rokok ilegal telah disita. Sehingga Desember 2022 52 juta batang rokok ilegal disita senilai Rp 46,12 miliar.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Khafifah Arini Putri/Jawa Pos Radar Semarang
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Semarang
Editor : Safitri