BACA JUGA : Permainan Ponsel Tujuh Teman Berujung Malapetaka di Film Perfect Strangers
Ronny mengatakan, kliennya juga tidak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak. Sebab, perintah datangnya dari seseorang yang memiliki jabatan lebih banyak. “Bayangkan saja Bhayangkara Tingkat Dua berhadapan dengan Jenderal,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsidair Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri