BACA JUGA : Dalam 21 Tahun Terakhir, KDRT di NTT Capai 1.798 Kasus
”Teman-teman sedang resah terkait surat dari Menpan 7 Oktober kemarin, karena yang termasuk dalam surat tersebut berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” ungkap Ipung Kurniawan, Ketua Forum Honorer Eks Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Jombang.Hal ini menurutnya bertentangan dengan ketentuan sebelumnya,
Disebutkan, semua THK2 masuk dalam pendataan. Dalam surat terbitan Kemenpan-RB nomor B/1971/SM.01.00/2022 perihal nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN tersebut menjelaskan, pendataan non-ASN telah rampung 30 September lalu masih banyak jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan masuk dalam pendataan.
Dalam surat itu juga merinci, ada 264 jabatan yang berhubungan dengan tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dan sejenisnya, masuk dalam tenaga outsourcing. Di Jombang sendiri, ada lebih dari 200 tenaga kebersihan, pengemudi dan keamanan yang masuk dalam kategori 2.
“Kami ingin menjadi prioritas dalam pengusulan PPPK, bukan malah outsourcing,” imbuh Ipung kesal.Sementara itu, Bambang Suntowo, Kepala BKPSDM Jombang, melalui Sugianto, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menegaskan, jika surat itu benar, hanya saja dikecualikan pada jabatan tersebut yang masuk dalam data THK 2.
”Itu dikecualikan untuk THK 2, karena K2 sudah masuk dalam data base BKN, sepenuhnya kewenangan BKN,” ungkap Gianto.Artinya, tenaga kebersihan, pengemudi, dan tenaga keamanan berstatus THK 2 masih ada harapan untuk diangkat menjadi ASN. Meski begitu, hingga kini belum ada pengangkatan untuk THK 2 dengan jabatan tersebut.
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Jawa Pos Radar Bojonegoro
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jombang
Editor : Safitri