Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dalam 21 Tahun Terakhir, KDRT di NTT Capai 1.798 Kasus

Safitri • Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:22 WIB
Caption Foto :  Ditektur Rumah Perempuan Libby Sonlaloe
Caption Foto :  Ditektur Rumah Perempuan Libby Sonlaloe
Kupang, RADARJEMBER.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mencapai 1.798 kasus dalam kurun waktu 21 tahun terakhir, mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA : Angkat Kearifan Lokal hingga Dorong Investor ke Jember

"Kasus KDRT selalu mendominasi dengan jumlah terakhir yang kami catat terjadi sepanjang 2021 sebanyak 83 kasus," kata Direktur Rumah Perempuan Kupang Libby Sinlaloe menanggapi kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak di NTT saat ditemui di Kupang, Kamis.

Libby mengemukakan kasus tertinggi kedua adalah kekerasan seksual sebanyak 28 kasus pada 2021 atau 764 kasus selama kurun waktu tahun 2000-2022.

Kasus kekerasan, jelas Libby, biasanya menonjol dari relasi suami-isteri terkait kekerasan psikis dan fisik yang berujung pada penganiayaan.

"Jenis kekerasan seperti fisik, psikis, penelantaran dan seksual. Biasanya setiap korban mengalami banyak kekerasan atau kekerasan berganda," katanya.

Rumah Perempuan, kata dia, terus melakukan berbagai upaya berupa pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi, dan reintegrasi.

Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bagi anak sekolah, mahasiswa maupun kelompok masyarakat. Selain itu, juga sosialisasi melalui media massa, membuat titik iklan edukasi.

"Kami membentuk kelompok perlindungan perempuan dan anak untuk membantu korban, termasuk menyediakan rumah persinggahan bagi korban," katanya.

Libby menekankan kasus KDRT perlu mendapat perhatian serius pemerintah serta berbagai elemen masyarakat di daerah, karena kasus ini meningkat cukup signifikan.

Pihaknya mendorong agar proses hukum terus berjalan bagi para pelaku guna menciptakan efek jera serta edukasi secara terus-menerus terkait hak-hak perempuan dan anak.

"Proses hukum sejauh ini cukup baik dan banyak kasus yang diproses. Ketika ada hambatan, kami bersama-sama pihak lain melakukan advokasi," katanya. (*)

Foto : ANTARA/Antonita P Rengi

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#KDRT