Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Pembakar dan Pembunuh Mahasiswa Unej Divonis Belasan Tahun

Maulana Ijal • Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:54 WIB
MENGELAK: Sidang pemeriksaan terdakwa kasus perkosaan anak kandung di PN Jember, Rabu (16/11). Kepada majelis hakim, terdakwa berdalih suka sama suka bukan rudapaksa.
MENGELAK: Sidang pemeriksaan terdakwa kasus perkosaan anak kandung di PN Jember, Rabu (16/11). Kepada majelis hakim, terdakwa berdalih suka sama suka bukan rudapaksa.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sidang putusan kasus perampokan yang mengakibatkan korban meninggal pada tahun 2013 lalu, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis dua terdakwa dengan hukuman berbeda. Arif Rachman Hakim divonis 18 tahun dan Muh Rofiqih 12 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Diah Poernomojekti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini hadir langsung di ruang sidang. Diikuti oleh kedua terdakwa Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Hakim dituntut 20 tahun penjara, sementara Muh Rofiqih dituntut 12 tahun penjara. Peran Arif dalam peristiwa yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Jember (Unej) meninggal itu adalah sebagai otak pembunuhan. Sedangkan Rofiqih adalah pihak yang ikut melancarkan aksi tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa Unej Hanya Dituntut 20 Tahun

Perbuatan keduanya termasuk dalam tindak pidana yang tertera pada Pasal 365 ayat 4 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.

Penasihat hukum Rofiqih, Naniek Sudiarti, menyatakan menerima atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang diberikan oleh hakim itu telah setimpal dengan perbuatan terdakwa. Mengingat, terdakwa telah mengakui perbuatan keji tersebut. "Kami menerima putusan tersebut, menurut kami itu sudah setimpal," katanya.



Naniek menyebut, kedua terdakwa juga tidak diminta mengganti kerugian apapun. Bahkan, hasil vonis dari majelis hakim telah memotong dua tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. "Tidak ada denda kerugian pada keduanya, cukup dengan vonis tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa keji ini terjadi pada 25 Februari 2013 lalu, bertempat di depan sebuah rumah yang terletak di perumahan GOR Kecamatan Kaliwates, Jember. Kala itu, dua terdakwa, Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih, berpura-pura hendak membeli rumah yang ditempati oleh korban Galau Wahyu Utama. Sebab, di depan rumah korban, tertulis papan nama "rumah dijual".

BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Tuntut 20 Tahun Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa Unej

Setelah itu, kedua terdakwa mengajak korban mengambil uang di rumah bos terdakwa Arif. Mereka mengendarai mobil korban menuju tempat yang direncanakan. Namun, di tengah jalan, korban tiba-tiba diikat dari belakang oleh terdakwa, sampai nyawa korban tak tertolong.

Untuk menghilangkan jejas, kedua terdakwa membawa mayat korban ke tempat sepi, di daerah Tegalbesar, Kaliwates. Lalu, keduanya membakar mayat korban di sebuah bangunan kosong. Hal ini dilakukan untuk menghapus jejak kriminalitas para terdakwa. Mereka membawa harta benda milik korban, termasuk mobil yang dikendarainya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Headline #Pembunuhan #mahasiswa Unej