Berdasarkan rilis yang disampaikan Kapolri, keenam tersangka yakni AHL, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH, ketua panitia pertandingan, dan SS yang menjadi security officer. Sedangkan tiga tersangka yang merupakan anggota Polri, masing-masing adalah Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim dan PSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Menurutnya, ada dua proses yang dilakukan dalam tragedi yang menelan banyak korban jiwa tersebut. Yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Selain itu, Polri juga telah memeriksa sebanyak 31 personel terkait tragedi ini. "Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi. Meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)
Foto : Humas Polri untuk Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal