BACA JUGA : Jokowi Ambil Kesimpulan Pintu Terkunci Serta Terjadi Panik Luar Biasa
Petrus Bala Pattyona, Ketua Tim Hukum Nasional Lukas Enembe, menegaskan, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP pasal 168 dan pasal 35 Undang-undang Tipikor.
“Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” tegas Petrus dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Selain itu lanjut Petrus, terkait perkara dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur-red).
“Istri dan anak Lukas Enembe akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini,” ungkap Petrus.Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat resmi perihal penolakan terdsebut.
“Secara resmi kami akan menyurati KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua,” ungkap dia.Selain itu kata Petrus, KPK juga memblokir rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (Yulce Enembe).
Pemblokiran rekening merupakan imbas dari ketidak hadiran Istri Gubernur Papua yang diminta hadir sebagai saksi di KPK.“Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan. Kami menyayangkan aksi pemblokiran. “imbus Petrus.
Menurut dia, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan undang-undang rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka.Hal itu baru mereka ketahui, saat hendak melakukan transaksi, (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Elfira/Cendrawasih Pos
Sumber Berita:Cendrawasih Pos Editor : Safitri