BACA JUGA : 2.000 Suporter Sriwijaya FC Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Selasa (4/10).
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” sambung Ali. Ia menegaskan, penyidikan KPK merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain.
Seperti Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing dan bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Setelah penyidikan ini cukup, kata Ali, maka berikutnya segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.
“KPK berharap proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali. Dukungan publik untuk terus mengawasi proses penyidikan ini tentu sangat dibutuhkan.
Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK. Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri