BACA JUGA : Lebih Hati-hati, Obat Tradisional Bisa Berbahaya!
Sejak ditetapkan tersangka, AW telah menjalani pemeriksaan di Polres Jember. Saat itu, pemeriksaan dilaksanakan pada malam hari dan dia langsung ditahan oleh pihak kepolisian. AW terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebab, AW telah merugikan penyewa lahan yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, sejauh ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, warga yang melakukan penebangan tebu itu hanya berstatus saksi. Sebab, mereka hanya melakukan perintah dari pejabat desa dengan sistem upah. "Yang lain itu hanya sebagai tukang tebang saja, karena itu memang mata pencarian mereka," katanya.
Sejauh ini, tersangka AW telah dilakukan penahanan di Polres Jember. Mengingat posisinya sebagai kades, pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat pemberhentian kepada Bupati Jember dan DMPD Jember. "Karena posisinya kades, nanti kami kirim surat tembusan ke Bupati dan Dinas Desa di Jember terkait pemberhentian," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan menambahkan, sampai saat ini terdapat pemanggilan saksi baru, yakni salah satu politisi PDIP yang sedang menjabat sebagai wakil rakyat di Jember. "Surat pemanggilan sudah kami layangkan, jadwalnya tanggal 30 September," timpalnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat AW melakukan lelang TKD yang masih dalam status sewaan orang lain. Setelah itu, AW melakukan penebangan tebu dengan menyuruh tukang tebang. Akibatnya, penyewa TKD yang telah menunaikan kewajiban kepada kades sebelumnya menyeret AW selaku kades baru ke pihak kepolisian. (mun/c2/nur) Editor : Safitri