Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Demi Anak Bisa Sekolah Terpaksa Curi Ban Mobil

Safitri • Jumat, 30 September 2022 | 22:00 WIB
DITAHAN: Tersangka MR dan HS ditahan di Mapolres Probolinggo Kota setelah disangka mencuri ban serep.
DITAHAN: Tersangka MR dan HS ditahan di Mapolres Probolinggo Kota setelah disangka mencuri ban serep.
PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID - Dua warga Kabupaten Pasuruan, masing-masing berinisial MR, 37 dan HS, 53, harus merelakan tangan mereka untuk diborgol polisi. Mereka dibekuk setelah teridentifikasi sebagai tersangka pencurian ban serep.

BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Nagan Raya Terancam 7 Tahun Penjara

Dalih mencuri untuk biaya sekolah anak, hal tersebut tak mengurungkan niat aparat penegak hukum untuk meringkus mereka. Keduanya tetap digelandang ke balik jeruji besi. Kini, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

MR tercatat sebagai warga Kecamatan Rejoso, sedangkan HS tinggal di Kecamatan Pohjentrek. Mereka dibekuk ketika berada di Pasuruan, Selasa (27/9). MR dibekuk di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan HS dibekuk di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Ban serep pikap milik Alwardo Roy Martua, 26, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, jadi sassaran pencurian kedua pelaku, Rabu (21/9) malam. Saat itu, pikap korban diparkir di depan tokonya di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa mobil jenis Calya bernopol N 1041 SS, kunci roda, ban, dan baju yang digunakan saat beraksi. Mobil yang digunakan ini diketahui milik rental di Kabupaten Pasuruan.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Probolinggo

  Editor : Safitri
#Pencurian