BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Nagan Raya Terancam 7 Tahun Penjara
Dalih mencuri untuk biaya sekolah anak, hal tersebut tak mengurungkan niat aparat penegak hukum untuk meringkus mereka. Keduanya tetap digelandang ke balik jeruji besi. Kini, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
MR tercatat sebagai warga Kecamatan Rejoso, sedangkan HS tinggal di Kecamatan Pohjentrek. Mereka dibekuk ketika berada di Pasuruan, Selasa (27/9). MR dibekuk di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan HS dibekuk di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Ban serep pikap milik Alwardo Roy Martua, 26, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, jadi sassaran pencurian kedua pelaku, Rabu (21/9) malam. Saat itu, pikap korban diparkir di depan tokonya di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa mobil jenis Calya bernopol N 1041 SS, kunci roda, ban, dan baju yang digunakan saat beraksi. Mobil yang digunakan ini diketahui milik rental di Kabupaten Pasuruan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Probolinggo
Editor : Safitri