BACA JUGA : BPBD Mencatat Dua Kebakaran Terjadi di Jakarta Jumat Dini Hari
Vonis enam tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara delapan tahun. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (29/9) itu terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Sonny Eko Andrianto, Humas PN Bojonegoro mengatakan, selain putusan pidana penjara enam tahun, terdakwa juga pidana denda Rp 2 juta subsider pidana kurungan dua bulan. “Hal memberatkan terdakwa, tindakannya merugikan dan merusak masa depan korban. “kata Sony.
Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Adapun putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa SL ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro awal Juni lalu. Terdakwa asal Kabupaten Nganjuk itu dilaporkan karena diketahui telah mencabuli anak tirinya sendiri berusia 12 tahun sebanyak empat kali pada Mei lalu.
Ibu kandung korban atau istri terdakwa lapor ke kepolisian.Terdakwa tinggal di rumah istrinya turut Kecamatan Dander. Terdakwa melakukan aksi cabulnya dengan cara bujuk rayu terhadap korban. Sehingga korban mau menuruti kemauan terdakwa. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri