BACA JUGA : Hati-hati, Rokok Elektrik Picu Jantung Koroner di Usia Muda
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim Aryo Widiatmoko di ruang Sari PN Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri beserta penasihat hukum Naniek Sudiarti hadir langsung mengikuti sidang. Sementara, terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.
Terdakwa Faris Fandi Nata menceritakan kekesalannya ketika mendengar istrinya telah dinikahi oleh salah seorang pria yang tidak dikenalnya. Padahal, terdakwa belum resmi secara administrasi berpisah dengan istrinya. Bahkan, catatan buku nikahnya masih dipegang oleh terdakwa. "Setelah itu, saya mengajak teman saya yang bernama Rofiq untuk mencari rumah korban," katanya.
Setelah itu, terdakwa diantar ke toko milik korban, namun saat itu korban tengah beranjak keluar dari toko mengendarai mobil. Terdakwa pun mengikuti mobil tersebut. Sampai akhirnya terdakwa bertemu dengan ayahnya yang ditemani oleh Rofiq. Mereka bertiga pun mengejar mobil yang dikendarai korban. "Setelah itu, mobil korban dicegat oleh Rofiq, dan korban keluar dari mobil. Lalu, korban mulai dipukul pakai tangan," imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa korban sempat melarikan diri sampai ke tengah sawah karena melihat dirinya mengeluarkan celurit. Dia berusaha mengejar korban sampai berhasil mengayunkan tebasan pada bagian kaki korban. Setelah itu, dia menambah satu kali tebasan lagi pada bagian tubuh belakang korban. "Setelah korban luka-luka, saya meninggalkan lokasi tersebut. Sementara, korban berseru minta tolong," jelasnya kepada majelis hakim.
Dia juga mengatakan, sempat ingin melarikan diri. Namun, karena sang ibu memintanya untuk menyerahkan diri, dengan penuh tanggung jawab dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Saya ditelepon sama ibu, kalau melarikan diri tidak akan menyelesaikan masalah. Akhirnya, saya menyerahkan diri," ujarnya.
Kejadian tersebut pada 14 Maret 2022, bertempat di area sawah di Dusun Karang Genting, Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. (mun/c2/bud) Editor : Safitri