Selain menyampaikan tuntutan, mereka juga mendesak pemerintah daerah agar segera melaksanakan keadilan bagi petani melalui reforma agraria. Reforma agraria sendiri adalah penataan ulang kepemilikan dan penguasaan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada empat tuntutan yang dilayangkan para petani. Pertama, hentikan kriminalisasi petani. Kedua, tegakkan konstitusi agraria melalui jalan reforma agraria sejati. Ketiga, segera selesaikan dan tuntaskan sengketa dan konflik agraria di Jember, adil, damai dan terpimpin. Tuntutan terakhir, Sekti sebagai anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan telah diberi mandat harus masuk menjadi bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember.
BACA JUGA: Bendung Demo, Ganti dengan Aksi Salawatan
Keempat tuntutan ini berasal dari keresahan para petani yang melihat bahwa kasus sengketa dan konflik sumber-sumber agraria masih berlangsung. Bahkan skalanya makin meningkat. Berdasarkan catatan KPA, hingga 2020 saja, telah terjadi setidaknya 241 kasus sengketa dan konflik agraria di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Jember.
“Kami berharap segera selesaikan urusan sengketa agraria yang ada di Jember ini dengan melibatkan KPA dalam GTRA Jember,” ucap Muhammad Jumain, Ketua Sekti Jember, saat ditemui siang tadi.
Jumain menambahkan, kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan GTRA sampai saat ini adalah keterbatasan individu sebagai pelaksana, juga adanya keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, permasalahan sengketa tanah yang ada di Jember ini adalah masalah lama yang belum selesai sampai sekarang. Kendati demikian, dirinya optimistis di masa kepemimpinannya akan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini. Hendy, selaku Ketua GTRA menegaskan, telah mengupayakan strategi-strategi baru sebagai bentuk penyelesaian.
“Saya berterimakasih kepada teman-teman semua yang sudah mengubah kegiatan hari ini menjadi giat syukuran dan berlangsung kondusif. Masalah ini menjadi PR bersama, dan kami berupaya menyelesaikannya dengan beberapa strategi,” ucapnya, saat berpidato di depan peserta aksi peringatan Hari Tani Nasional.
Ia berharap, masyarakat ikut serta dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah dengan menyerahkan data-data yang lengkap agar segera diproses. Karena tanpa dukungan dari pihak terkait, hal ini tidak akan pernah ada ujungnya. Jika ada yang dibingungkan, masyarakat bisa menemui bupati secara langsung atau datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.
Kemudian, terkait strategi yang disebutkan Hendy, pihak BPN menyebutkan, sampai saat ini pemerintah telah melakukan survei lokasi secara langsung terhadap lokasi-lokasi yang bersengketa atau bermasalah. Kemudian, pemerintah juga menyerahkan sebanyak 750 sertifikat yang berasal dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah-tanah hak rakyat yang saat ini sudah diredistribusi kepada masyarakat.
Serta, fokus penyelesaian tanah dalam kawasan hutan dengan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Targetnya, untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan dalam rangka mengusulkan pelepasan kawasan hutan terhadap areal yang dikuasai oleh rakyat.
“Luasannya memang masih tentatif karena memang masih diidentifikasi. Kurang lebih ada 400 hektare kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat,” ucap Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember.
Akhyar menambahkan, data ini dapat disiapkan pada Oktober mendatang untuk diusulkan dan diproses di Kementerian LHK. Dirinya menyebutkan, jika semua sudah beres, tahun depan masyarakat sudah menjadi pemilik sah dari lahan-lahan tersebut.
“Persoalan agraria ini harus diselesaikan secara formal. Tidak bisa sepihak. Pemerintah melalui GTRA memiliki peran paling besar untuk menyelesaikan. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan pribadi di situ,” pungkas Akhyar. (*)
Foto : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal