BACA JUGA : Tak Terima Ditegur, Murid Aniaya Guru di Kupang
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening mendatangi KPK di Jakarta pada Jumat (23/9) lalu. Mereka menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Lukas yang dijadwalkan besok. Tim kuasa hukum juga didampingi dokter pribadi Lukas untuk menjelaskan kepada KPK kondisi kesehatan tersebut.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura. Tanpa dokumen resmi, KPK tentu perlu memastikan alasan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan tersebut.
Nah, sebagai jalan tengah, KPK menawarkan solusi kepada pihak Lukas agar yang bersangkutan diperiksa tim dokter KPK. ”Kami harus pastikan dulu dengan memeriksa tersangka ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali kemarin (24/9).KPK, jelas Ali, punya fasilitas tim medis khusus yang selama ini disediakan untuk memeriksa kondisi kesehatan saksi maupun tersangka.
Pihaknya tetap mendukung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM) setiap tersangka. Selain itu, tidak diberikannya izin untuk berobat ke luar negeri tersebut merupakan upaya memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan efektif dan efisien. Dalam hal ini, kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:Cendrawasih Pos
Editor : Safitri