Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Izin Berobat ke Singupara Ditolak, KPK Minta Lukas Enembe Hadiri Panggilan

Safitri • Senin, 26 September 2022 | 20:55 WIB
Caption: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lukas Enembe, Gubernur Papua Lukas Enembe dilarang meninggalkan tanah air walau alasan untuk berobat.
Caption: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lukas Enembe, Gubernur Papua Lukas Enembe dilarang meninggalkan tanah air walau alasan untuk berobat.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak mendapat ”restu” dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut meminta Lukas datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini (26/9). Ihwal kondisi kesehatan menjadi alasan Lukas tidak bisa hadir dalam pemeriksaan itu, KPK bakal mempersiapkan fasilitas tim kesehatan saat pemeriksaan.

BACA JUGA : Tak Terima Ditegur, Murid Aniaya Guru di Kupang

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening mendatangi KPK di Jakarta pada Jumat (23/9) lalu. Mereka menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Lukas yang dijadwalkan besok. Tim kuasa hukum juga didampingi dokter pribadi Lukas untuk menjelaskan kepada KPK kondisi kesehatan tersebut.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, alasan ketidakhadiran  dalam pemeriksaan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura. Tanpa dokumen resmi, KPK tentu perlu memastikan alasan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan tersebut.

Nah, sebagai jalan tengah, KPK menawarkan solusi kepada pihak Lukas agar yang bersangkutan diperiksa tim dokter KPK. ”Kami harus pastikan dulu dengan memeriksa tersangka ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali kemarin (24/9).KPK, jelas Ali, punya fasilitas tim medis khusus yang selama ini disediakan untuk memeriksa kondisi kesehatan saksi maupun tersangka.

Pihaknya tetap mendukung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM) setiap tersangka. Selain itu, tidak diberikannya izin untuk berobat ke luar negeri tersebut merupakan upaya memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan efektif dan efisien. Dalam hal ini, kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Cendrawasih Pos

  Editor : Safitri
#Lukas Enembe #Korupsi