Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Terima Ditegur, Murid Aniaya Guru di Kupang

Safitri • Senin, 26 September 2022 | 20:36 WIB
Ilustrasi pemukulan
Ilustrasi pemukulan
Kupang, RADARJEMBER.ID – Kasus murid SMA aniaya guru di Kota Kupang, dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

BACA JUGA: Waspada, Gelombang Laut Tinggi hingga Enam Meter pada 26-27 September

Theresia Afrinsia Darna, 53, guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya oleh muridnya berinisial RJD saat sedang mengajar di sekolah, mengharapkan agar tersangka penganiayaan itu diberikan hukuman yang ringan.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin.

Theresia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.

Sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, Theresia berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujarnya.

Theresia mengatakan bahwa dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka, sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9) tersebut, namun mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

Namun sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya. Pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara keras. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar-mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditegur sehingga menganiaya korban.

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD, 17, yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” katanya. (*)

Foto : ANTARA

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#penganiayaan