Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terdakwa Penganiayaan Siswa SMKN 2 Jember, Divonis 5 Tahun Penjara

Maulana Ijal • Sabtu, 24 September 2022 | 04:49 WIB
TERBUKTI BERSALAH: Sidang putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan siswa SMKN 2 Jember meninggal dunia. Terdakwa divonis lima tahun penjara.
TERBUKTI BERSALAH: Sidang putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan siswa SMKN 2 Jember meninggal dunia. Terdakwa divonis lima tahun penjara.
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Sidang putusan kasus penganiayaan siswa SMKN 2 Jember hingga meninggal dunia, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jumat (23/9). Terdakwa berinisial RM divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Frans Kornelisen di ruang Candra PN Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri dan Penasihat Hukum Naniek Sudiarti, hadir langsung mengikuti sidang. Sementara, terdakwa RM mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.

Dalam putusan majelis hakim, RM terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun, PH Terdakwa Penganiaya Siswa SMKN 2 Jember Keberatan

RM akan menjalani masa hukuman di LPKA Blitar, terpotong masa tahanan selama menjalani sidang. Dalam isi putusannya, RM juga mendapat pembinaan khusus di Balai Latihan Kerja (BLK) Jember usai menjalani masa tahanan. Hal itu didasarkan pada hak RM untuk mendapatkan pembinaan setelah bermasalah dengan hukum.



Penasihat hukum RM Naniek Sudiarti mengatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada atas putusan hakim. Sebab, putusan itu telah sesuai dengan peradilan tindak pidana anak. "Kami menerima putusan itu, karena sudah lebih separuh dari hukuman dewasa. Biasanya pembunuhan kan 15 tahun, ini lima tahun," katanya.

Menurutnya, masa tahanan lima tahun itu akan terpotong dengan pembebasan bersyarat yang diperoleh setiap tahun. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan LPKA saat melihat perlakuan RM selama menjalani tahanan. "Nanti dia juga dapat potongan setiap tahunnya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat RM melayangkan tendangan kepada pelajar satu sekolahnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari fakta persidangan, keduanya terlibat persoalan asmara yang menyebabkan emosi pelaku tidak terkontrol. Keduanya, juga tercatat masih dalam satu atap di SMKN 2 Jember. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Headline #SMKN 2 Jember #penganiayaan