Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dituntut 5 Tahun, PH Terdakwa Penganiaya Siswa SMKN 2 Jember Keberatan

Maulana Ijal • Jumat, 23 September 2022 | 03:59 WIB
SIDANG : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jember. Didalamnya, digelar sidang kasus penganiyaan anak yang menyebabkan siswa SMKN 2 Jember meninggal dunia.
SIDANG : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jember. Didalamnya, digelar sidang kasus penganiyaan anak yang menyebabkan siswa SMKN 2 Jember meninggal dunia.
JEMBER, RADARJEMBER.ID– Kasus penganiayaan yang menyebabkan siswa SMKN 2 Jember meninggal dunia, terus berlanjut. Hari ini, kasus itu tengah disidangkan dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember itu dipimpin oleh hakim Frans Kornelisen.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Naniek Sudiarti menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas tuntutan lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri. Sebab, terdakwa yang berinisial RM dinilainya masih dalam kategori anak dan keluarga korban juga telah memaafkan tindakan terdakwa.

PH membeberkan pembelaannya kepada majelis hakim. Sebelumnya, sidang tuntutan telah digelar, kemarin (21/9). Terdakwa dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan masa hukuman 5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

PH Naniek Sudiarti mengatakan, pihaknya sepakat dengan lokasi tahanan di LPKA Blitar, namun untuk masa tahanan dinilai terlalu tinggi untuk hukuman pada anak. Karena terdakwa disebutnya tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi peringatan bagi korban. "Awalnya hanya ingin memberikan peringatan kepada korban, karena korban telah berkata kasar kepada cewek pelaku," katanya.

Dalam sidang pledoi itu pula, Naniek menyebutkan, orang tua korban telah memaafkan tindakan terdakwa. Bahkan,  terdakwa juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Keluarga korban telah memaafkan pelaku, namun proses hukum tetap berlanjut. Keluarga pelaku juga memberikan kompensasi uang dan materil lainnya untuk keluarga korban," terangnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Headline #SMKN 2 Jember #Pembunuhan