Penasihat hukum (PH) terdakwa Naniek Sudiarti menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas tuntutan lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri. Sebab, terdakwa yang berinisial RM dinilainya masih dalam kategori anak dan keluarga korban juga telah memaafkan tindakan terdakwa.
PH membeberkan pembelaannya kepada majelis hakim. Sebelumnya, sidang tuntutan telah digelar, kemarin (21/9). Terdakwa dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan masa hukuman 5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
PH Naniek Sudiarti mengatakan, pihaknya sepakat dengan lokasi tahanan di LPKA Blitar, namun untuk masa tahanan dinilai terlalu tinggi untuk hukuman pada anak. Karena terdakwa disebutnya tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi peringatan bagi korban. "Awalnya hanya ingin memberikan peringatan kepada korban, karena korban telah berkata kasar kepada cewek pelaku," katanya.
Dalam sidang pledoi itu pula, Naniek menyebutkan, orang tua korban telah memaafkan tindakan terdakwa. Bahkan, terdakwa juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Keluarga korban telah memaafkan pelaku, namun proses hukum tetap berlanjut. Keluarga pelaku juga memberikan kompensasi uang dan materil lainnya untuk keluarga korban," terangnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal