Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kakek di Jember Tega Perkosa Cucu Sendiri hingga 10 Kali

Maulana Ijal • Kamis, 15 September 2022 | 18:10 WIB
SAKSI BISU: Petugas Polsek Mayang, Jember, menunjukkan lokasi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap cucunya sendiri.
SAKSI BISU: Petugas Polsek Mayang, Jember, menunjukkan lokasi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap cucunya sendiri.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kejahatan seksual terhadap orang dekat, masih saja terjadi. Terbaru, seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, tega memperkosa cucu kandung sendiri. Peristiwa itu diketahui setelah aksi kakek cabul tersebut tepergok tetangganya, Selasa (13/9) kemarin. Kini, lelaki renta berusia 62 tahun itu telah meringkuk di tahanan Polsek Mayang.

Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksi cabul itu sebanyak 10 kali, sejak Juli lalu. “Antara tersangka dan korban ini terikat hubungan keluarga. Kakek dan cucu. Mereka juga tinggal satu rumah bersama sang nenek,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember, Kamis (15/9).

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna kuning, serta sebuah seprai warna biru dengan motif bunga. “Pada saat diinterogasi, tersangka sudah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban secara paksa dan melakukan pengancaman,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas di Jember Meninggal Tabrakkan Diri ke Truk

Bejul Nasution menuturkan, terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula saat seorang perempuan berinisial H, mendatangi rumah tersangka, Selasa (13/9) pagi. Namun, karena kondisi yang sepi dan pintu depan terkunci, saksi akhirnya memilih masuk melalui pintu belakang.

Saat masuk ke dalam rumah, saksi terkejut. Dia melihat tersangka yang sudah renta itu tengah menindih korban di atas kasus. Mengetahui perbuatan bejat tersangka terhadap cucunya, saksi segera keluar rumah sambil berteriak memberi tahu ke tetangga yang lain.

“Saksi kemudian mendobrak pintu depan. Saksi juga melihat tersangka berada di tempat tidur sedang membenahi sarungnya. Sedangkan korban masih berbaring di bawah kaki tersangka,” urainya.

Seketika itu juga, saksi menegur dan tersangka langsung pergi begitu saja meninggalkan rumah. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke rumahnya dan menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut. Kepada saksi, korban mengaku bahwa telah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim.

Bahkan, tersangka sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Jika sampai bocor, tersangka mengancam akan membunuh korban. “Korban mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatannya sejak Juli 2022. Kurang lebih sudah 10 kali,” papar Bejul.

Geram dengan perbuatan tersangka, di hari yang sama, para saksi melaporkan kejahatan itu ke Polsek Mayang. Tak berselang lama, aparat menangkap tersangka di rumahnya dan membawa ke kantor polsek untuk proses penyidikan. “Selain meminta keterangan saksi dan tersangka, kami juga telah memintakan visum dan memeriksakan korban ke dr Soebandi Jember,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Korban masih tergolong anak, usianya baru 16 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Polsek Mayang untuk Radar Jember

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Pemerkosaan #Jember #Headline #Kriminalitas