Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bharada Sadam Terima Sanksi Akibat Intimidasi Wartawan

Safitri • Rabu, 14 September 2022 | 20:39 WIB
Caption:Di rumah dinas Fredy Sambo inilah wartawan mendapat intimidasi ketika melakukan peliputan kasus pembunuhan Brigadir J.
Caption:Di rumah dinas Fredy Sambo inilah wartawan mendapat intimidasi ketika melakukan peliputan kasus pembunuhan Brigadir J.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mau setengah-setengah memberi sanksi anak buahnya yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kemarin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi kepada Bharada Sadam.

BACA JUGA : Waskita Karya Harus Kreatif Cari Solusi di Setiap Krisis Keuangan

Ajudan Sambo itu disanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon selama satu tahun. Sadam merupakan pelaku intimidasi terhadap wartawan saat meliput di sekitar kediaman Sambo.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Kombespol Rachmat Pamuji. Dia mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

”Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Rachmat.. Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi kedua berupa demosi selama satu tahun. ”Fakta meringankan pelanggar adalah kooperatif dan telah berada di tempat khusus (ditahan di patsus, Red) selama 20 hari,” ujar Racmat. Saat mengintimidasi jurnalis, Sadam tidak sendirian.

Dia melakukannya bersama dua polisi lain. Tiga orang itu memaksa wartawan menghapus foto dan informasi hasil liputan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dengan begitu, masih ada dua polisi yang belum menjalani sidang kode etik.

Namun, hingga kemarin, identitas dua orang itu belum diketahui. Sebelumnya ada lima anggota Polri yang dijatuhi hukuman pemecatan. Yang terbaru adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

 

  Editor : Safitri
#Kekerasan