BACA JUGA : Waskita Karya Harus Kreatif Cari Solusi di Setiap Krisis Keuangan
Ajudan Sambo itu disanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon selama satu tahun. Sadam merupakan pelaku intimidasi terhadap wartawan saat meliput di sekitar kediaman Sambo.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Kombespol Rachmat Pamuji. Dia mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
”Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Rachmat.. Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi kedua berupa demosi selama satu tahun. ”Fakta meringankan pelanggar adalah kooperatif dan telah berada di tempat khusus (ditahan di patsus, Red) selama 20 hari,” ujar Racmat. Saat mengintimidasi jurnalis, Sadam tidak sendirian.
Dia melakukannya bersama dua polisi lain. Tiga orang itu memaksa wartawan menghapus foto dan informasi hasil liputan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dengan begitu, masih ada dua polisi yang belum menjalani sidang kode etik.
Namun, hingga kemarin, identitas dua orang itu belum diketahui. Sebelumnya ada lima anggota Polri yang dijatuhi hukuman pemecatan. Yang terbaru adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri