Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketua Majelis Sinode GMIT: Gereja Tak Akan Halangi Proses Hukum

Maulana Ijal • Minggu, 11 September 2022 | 19:00 WIB
Arsip Foto. Poster kampanye penghentian kekerasan seksual pada anak.
Arsip Foto. Poster kampanye penghentian kekerasan seksual pada anak.
Kupang, RADARJEMBER.ID – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam penyelidikan Polres Alor.

https://radarjember.jawapos.com/nasional/11/09/2022/kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-jadi-perhatian-khusus-polda-sumut/

Pejabat Kepolisian Resor Alor mengatakan,  jumlah korban kekerasan seksual bertambah dari enam orang menjadi 12 orang.

"Sampai dengan Sabtu (10/9) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau saat dimintai keterangan dari Kupang pada Minggu.

Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta berinisial SAS, jelas Yames, usianya antara 13 sampai 19 tahun.

Polisi sudah menangkap SAS. Calon pendeta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kekerasan seksual dan ditahan. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan perkara kekerasan seksual calon pendeta tersebut, yang terbongkar setelah korban melapor ke polisi pada 1 September 2022.

Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon sebelumnya mengatakan bahwa gereja telah mengenakan sanksi berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.

Majelis Sinode GMIT, kata Merry, juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

Merry mengatakan bahwa Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Merry juga mengatakan bahwa gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. "Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," katanya. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : Antara

Sumber Berita : Antara Editor : Maulana Ijal
#Kekerasan Seksual #Kekerasan Anak