BACA JUGA : Dimas Aditya Sempat Ragu Bintangi Film Horor
“Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9). Dedi menyebut, AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. “Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang,” jelas Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum merinci ihwal peran AKP DC dalam kasus Fredy Sambo tersebut. “Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok,” pungkas Dedi. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah,/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri