Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Belum Ada Jadwal Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Sambo

Safitri • Rabu, 7 September 2022 | 23:12 WIB
Caption:Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, mengatakan belum ada renca periksa tiga kapolda terkait kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh Fredy Sambo.(Laily Rahmawaty/Antara)
Caption:Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, mengatakan belum ada renca periksa tiga kapolda terkait kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh Fredy Sambo.(Laily Rahmawaty/Antara)
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri Irjen Pol memastikan bulum ada rencana pemeriksaan 3 kapolda dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA : Jual Tanaman lewat Marketplace, Berkali-kali Kena PHP Customer

Saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan dan 7 tersangka obstruction of justice. “Pemeriksaan 3 kapolda saya tegaskan belum ada sampai hari ini. Kita tidak boleh berasumsi,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9).

Kendati demikian, Dedi mengatakan, informasi dari mana pun akan diterima oleh penyidik. Namun, penyidik hanya akan bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. “Biar Timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku,” jelas Dedy.

Adapun ketiga kapolda yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Laily Rahmawaty/Antara

Sumber Berita;jawapos.com

  Editor : Safitri
#polisi #Pembunuhan