BACA JUGA : Manager PSMS: Tuan Rumah Tak Siap Selenggarakan Pertandingan
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember telah dilaksanakan. Inti dari keterangan BPN bahwa pemohon PTSL tidak wajib surat wajib balik nama (swalikan). Sementara, terdakwa Kades Kepanjen tersebut menggunakan modus swalikan untuk menarik biaya pemohon dengan jumlah lebih besar. Saat ini, sejumlah Pokmas dan Perangkat Desa Kepanjen juga dimintai keterangan terkait aksi pungli tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Cahyadi mengatakan, pihaknya memanggil 10 saksi dari unsur pokmas, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa. Namun, yang berkenan hadir dalam sidang hanya tujuh orang saksi. "Dari pokmas ada tiga orang, dari BPD ada dua orang, dan dari perangkat desa juga ada dua orang yang bisa hadir, kemarin," katanya.
Menurutnya, tiga orang perwakilan pokmas itu hanya mengikuti sosialisasi aturan dari BPN Jember, tidak melebar kepada perintah swalikan sebagaimana yang digencarkan oleh terdakwa. Serta, biaya yang disampaikan kepada masyarakat juga telah sesuai dengan aturan BPN, yakni Rp 300 ribu rupiah. "Mereka (tiga orang wakil pokmas, Red) ini hanya menjelaskan bahwa dirinya dibentuk oleh desa untuk membantu sosialisasi PTSL. Kemudian, yang mereka ketahui hanya sebatas pembayaran yang Rp 300 ribu itu. Sedangkan yang jutaan rupiah, mereka bilang tidak mengetahui," terang Cahyadi saat ditemui di Kantor Kejari Jember.
Kemudian, lanjut Cahyadi, saksi dari perangkat desa mengungkapkan bahwa format swalikan didapatkan dari terdakwa, untuk selanjutnya dengan perintah kades untuk diedarkan kepada para pemohon. Tiga pokmas tersebut juga ikut melancarkan sosialisasi tersebut. "Nah, menurut pengakuan dari perangkat desa, format swalikan itu berasal dari terdakwa, dan disuruh diedarkan," tandasnya.
Selanjutnya, melalui keterangan yang disampaikan kepada majelis hakim, dari unsur BPD menyebutkan bahwa tidak ada musdes yang membahas kebijakan swalikan maupun penarikan pungli kepada pemohon PTSL. Artinya, aksi melanggar hukum tersebut di luar musdes. "Sedangkan dari BPD desa juga mengatakan bahwa tidak pernah ada musdes itu membahas itu (swalikan, Red). Jadi, itu dilakukan di luar musyawarah," pungkasnya. (mun/c2/dwi)
Editor : Safitri