BACA JUGA : Pandangan Pimpinan Legislatif terhadap Kinerja Eksekutif
Perempuan muda umur 22 tahun warga Jemur Ngawinan, Surabaya, didakwa menganiaya anak kandung hingga meninggal dunia. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menyatakan terdakwa melakukan kekejaman, kekerasan, penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia. Sebagai seorang ibu, ia seharusnya merawat dan menyayangi bayi tersebut bukan malah membuangnya ke selokan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menanggapi tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh JPU tersebut, Prilly yang didampingi penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya, yang mulia,” kata Prily, seperti dilansir Jawa Pos Radar Surabaya.
Pada 7 Juni 2022 lalu, Prilly melahirkan seorang bayi. Hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Prilly melahirkan saat berada di kamar mandi. Panik, perempuan muda itu lalu tega membuang bayinya. Saat itu kondisi bayi masih bernafas. Prilly membuang bayi tidak berdosa itu ke selokan. Belakang rumahnya, di Jemur Ngawinan, Surabaya.
Setelah membuang bayi tidak berdosa tersebut, terdakwa kembali ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Membersihkan darah bekas-bekas melahirkan. Sekitar pukul 04.30 WIB, Prilly kemudian memasukkan ari-ari ke dalam tas plastik hitam. Lalu, kembali membuangnya di selokan. (*)
Editor: Winardyasto HariKIrono
Foto: Dokumen Jawa Pos
Sumber Berita: jawapos,com
Editor : Safitri