Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

AKBP Arif Rahman Mantan Kapolres Jember jadi Tersangka Kasus Sambo

Safitri • Jumat, 2 September 2022 | 20:55 WIB
Caption: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seusai penyerahan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM.
Caption: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seusai penyerahan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka secara bertahap menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menentukan sanksi.

BACA JUGA : Jumat Dini Hari, Dua Bangunan Terbakar di Jakarta Pusat

“Terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (2/9). Sidang kode etik sudah berjalan sejak kemarin terhadap Kompol Chuk Putranto. Selanjutnya tersangka lain akan menjalani sidang bergantian dalam 3 hari ke depan.

“Sudah dilakukan pemberkasannya, termasuk yang lain juga sudah dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik,” jelas Agung. Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan.

Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat. Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi. Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelas Dedi.

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita: Jawapos.com

  Editor : Safitri
#Brigadir J #ferdy sambo