"Langkah tegas ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun yang online di seluruh Polda dan jajarannya," kata Kasi Humas Ipda Moyo Utomo di Ambon.
Kapolri secara tegas telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas perjudian yang bentuknya konvensional maupun online dan juga termasuk siapa saja pihak yang menjadi bekingnya.
Personel Satreskrim Polresta Ambon kata dia, sejak Senin, (22/8) hingga Kamis, (25/8) gencar melakukan razia pada berbagai lokasi dan akhirnya meringkus delapan pelaku, tiga diantaranya wanita.
Identitas para tersangka wanita adalah FS, 31; FER, 29; dan WP, 21; sedangkan lima tersangka pria lainnya masing-masing S, 34; M alias D, 43; JL, 41; AHM, 38; dan OP, 42.
"Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Kota Ambon berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk ke Polresta Ambon," ucapnya.
Modus operandi yang digunakan, para tersangka judi online ini menerima dan merekap nomor pasangan togel serta uang dari pelanggan kemudian menginput ke website judi togel melalui akun anggota yang dimiliki dalam telepon genggam masing-masing.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 963.000, delapan unit telepon genggam, lembaran-lembaran kertas berisikan nomor togel, dan lembaran tangkapan layar berbagai website judi togel online.
"Para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan Polsek KPYS untuk tiga tersangka wanita dan semuanya dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," katanya. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/HO/Polresta
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri