Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mutilasi Dua Warga Sipil, Enam Oknum TNI Ditetapkan Tersangka

Safitri • Senin, 29 Agustus 2022 | 22:42 WIB
Caption Foto : Ilustrasi (Maulana Ijal)
Caption Foto : Ilustrasi (Maulana Ijal)
Jakarta, RADARJEMBER.ID - Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Hal itu dikonfirmasi Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.

BACA JUGA : Agensi New Jeans Bantah Lirik Cookie Punya Konotasi Seksual

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih, jelas dia, sudah menjalankan proses hukum terhadap enam prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.

Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/HO

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#TNI #Pembunuhan