Terungkapnya kasus perdagangan pil gedek itu bermula dari kecurigaan warga melihat banyaknya orang yang berkunjung ke atas bukit dekat perkampungan warga, Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Warga yang mengendus adanya ketidakberesan itu segera melapor ke polisi.
BACA JUGA: Buruh Bangunan di Jember Tertangkap Edarkan Ribuan Pil Gedek
Aparat yang menerima informasi itu segera menyelidikinya. Dengan pura-pura menyamar sebagai pembeli, petugas akhirnya menemukan bukti jika pelaku benar-benar menjual okerbaya tersebut dari lokasi tersembunyi. Bahkan, pelaku seperti membuka lapak dengan membawa alas selembar terpal, serta kantong plastik berisi okerbaya.
“Total ada sebanyak 744 butir pil berlogo Y yang disimpan di sebuah kresek warna putih. Selain ratusan butir pil, kami juga mengamankan uang tunai Rp 136 ribu, sebuah terpal warna biru oranye, serta tiga klip plastik yang berisi masing-masing delapan butir,” ungkap Aipda Nur Afandi, Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Senin (29/8).
BACA JUGA: Polres Bondowoso Ringkus Penimbun Solar Subsidi, Begini Modusnya
Menurutnya, terungkapnya kasus penjualan okerbaya dari atas bukit itu dilakukan akhir pekan kemarin, Sabtu (27/8) siang. Pada operasi senyap tersebut, pihaknya menangkap Seniman, warga Dusun Curah Pinang, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Pria 42 tahun ini telah berjualan di atas bukit selama enam hari terakhir.
Setelah melalui proses interogasi yang panjang, Nur Afandi memaparkan, ternyata pelaku hanya orang suruhan dengan upah Rp 50 ribu per hari. Dia “membuka praktik” tiap hari dan melayani siapa saja yang datang ke lapaknya. Kepada penyidik, Seniman juga mengaku jika barang haram itu bukan miliknya, tapi milik LMN, seorang bandar yang menjadi bosnya.
Kini, polisi masih memburu penyuplai pil koplo tersebut. Karena saat digerebek di rumahnya Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, LMN yang berumur 45 tahun itu telah kabur terlebih dulu, bersama barang buktinya. “Kami sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang alias DPO,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal