“Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (27/8). Zulpan menuturkan, selain memperpanjang masa penahanan, penyidik juga masih menunggu jawaban dari kejaksaan.
Hal ini terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan. Jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II. “Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan.” Jelas Zulpan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Antara indiarto Eko Suwarso
]Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri