Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rekontruksi Kematian Brigadir J Digelar pada 30 Agustus 2022

Safitri • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Caption: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi Pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah menjalani pemeriksaan cukup memakan waktu
Caption: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi Pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah menjalani pemeriksaan cukup memakan waktu
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar pada 30 Agustus 2022.

BACA JUGA : Operasi Senyap Tertibkan Pekerja Seks Komersial di Kawasan Lumajang

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Jumat malam (26/8).

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” kata dia. Ia menegaskan, perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

 

  Editor : Safitri
#Brigadir J #Pembunuhan