BACA JUGA : Dua Tahun Food Estate, Produktivitas Petani Meningkat
Oknum sekuriti yang diamankan itu berinisial HZ, 54, warga Kompleks Perumahan PKS PT. Mutiara Agam, Jorong Ujuanglabuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara. Ia merupakan petugas satpam di sebuah perusahaan di Agam.
“Saudara HZ kami dapati sedang bermain judi togel online dengan menggunakan handphone-nya sendiri, sehingga ia beserta barang bukti langsung kami amankan,” sebut Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman, kemarin (23/8).Ia menjelaskan, HZ diamankan di kawasan Pos 1 Gapura PT Mutiara Agam, Tiku V Jorong.
Penangkapan terhadap oknum satpam ini, bermula atas laporan warga terkait dengan maraknya aksi judi togel di wilayah itu.Selain mengamankan HZ, tim buru sergap Satreskrim Polsek Tanjungmutiara yang langsung dipimpin kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 .
HP itu memuat akun judi online milik pelaku atas nama “HAMZAH68” yang dipakai bermain di situs “ASEP TOGEL”, satu lembar struk bukti deposit senilai Rp.115.475 dan tujuh lembar uang tunai pecahan Rp2 ribu. Saat dilakukan pengecekan terhadap akun di handphone HZ, petugas melihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475.
Serta transaksi pemasangan angka-angka togel sebanyak 5 kali.Saat ini, HZ dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungmutiara guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Darman menegaskan, menindaklanjuti instruksi Kapolri, pihaknya secara masif akan terus melakukan penyelidikan kegiatan perjudian. Penangkapan terhadap HZ merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita Padang Ekspress Editor : Safitri