BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Jadi Momen Bersih-Bersih Polri
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, permainan salah satu game online memang menjadi hiburan. Tetapi, game terebut sering kali disalahgunakan oleh pemainnya untuk bermain judi. Yakni melakukan jual beli cip yang didapat oleh member.
“Pelaku kami amankan setelah yang bersangkutan transaksi jual beli cip dalam game online. Modus dari pelaku adalah menawarkan cip yang dimiliki dari permainan tersebut untuk dijual kepada pengguna lainnya. Di sini unsur tindak perjudiannya, dan ini diakui oleh pelaku saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar kasat reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel lengkap dengan charger-nya, serta uang tunai sebesar Rp 1.580.000 hasil dari penjualan cip game daring.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dijerat Pasal 303 KUH Pidana Ayat (1) serta Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri