BACA JUGA : Kebakaran TPA Pakusari Jember Sejak 5 Hari Lalu Belum Sepenuhnya Padam
”Yang bersangkutan (MA) menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, dihadapan para awak media Senin (22/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka MA merupakan warga Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka MA disebut melakukan penipuan dengan beberapa kedok.
”Yang pertama, modusnya adalah dengan memasarkan perumahan. Padahal, objek tanah tersebut belum menjadi miliknya. Tanah itu, masih milik orang lain,” ujar Totok. Setelah para user atau calon pembeli percaya, lanjut Totok, mereka langsung melakukan pembayaran.
Beberapa korban membayar lunas. Beberapa secara angsuran. Satu orang korban disebutnya membayar uang Rp 123 juta. Ada juga yang membayar 150 juta rupiah.
”Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan untuk kepentingan pribadi,” papar Totok. Pada 2017, MA menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan.
Dia juga menawarkan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka juga berjanji akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Korban pun tertarik. Uang diberikan.
”Namun sampai batas waktu mulai 2017 hingga 2021, yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, tersangka tidak ada respons positif. Kemudian para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi,” terang Totok.
Atas kasus itu, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi. Total ada 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar.
”Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” jelas Totok.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan, dan rekening. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. ”Tersangka terancam pidana maksimal empat tahun penjara,” ucap Totok.
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Rafika Yahya /JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri