Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Judi Online Bisa Dipidanakan, Polres Sumbawa Tangkap Para Pelaku

Safitri • Senin, 22 Agustus 2022 | 22:17 WIB
Caption Foto : Barang bukti judi Online yang disita Polisi dari para pelaku
Caption Foto : Barang bukti judi Online yang disita Polisi dari para pelaku
Sumbawa Barat, RADARJEMBER.ID - Tiga terduga pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Kecamatan Utan, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat saat merekap nomor togel.

BACA JUGA : Kasus Suap Rektor Unila adalah Musibah Memalukan bagi Dunia Pendidikan

"Terduga pelaku berinisial MS, 52, AK, 33, dan JH, 47," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Anggota juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu," katanya.

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH, 47, setelah menerima uang untuk pembelian togel. Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku judi online dan satu diantaranya merupakan bandar togel inisial HJ," katanya. (*)

 

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/Istimewa

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#judi online