Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Usai Gondol Diesel di Sawah Langsung Ditangkap Polisi

Safitri • Jumat, 22 Juli 2022 | 23:37 WIB
Caption: Jolodong diamankan beserta barang bukti hasil curian. Pria tersebut dikenal sebagai pencuri spesialis diesel.
Caption: Jolodong diamankan beserta barang bukti hasil curian. Pria tersebut dikenal sebagai pencuri spesialis diesel.
PONOROGO,RADARJEMBRER.ID-Semahir-mahirnya Jolodong mengkanibal diesel akhirnya kepergok. Aksi pria bernama asli Wahyu Alipal Imron itu terbongkar setelah menggondol diesel di persawahan Desa Pondok, Babadan, Ponorogo.

BACA JUGA : DPR Minta Kemenhub Lakukan Investigasi Kasus Pilot Citilink Meninggal

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengaku menerima pengaduan masyarakat sejak 22 Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Jolodong telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda.

‘’Lokasi tersebar di beberapa kecamatan. Sasarannya diesel atau generator dengan berbagai merek,’’ kata Catur.Tersangka dibekuk di rumahnya di Duri, Slahung, pada 10 Juli. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat mesin diesel, tujuh generator, serta pipa bor sumur.
Berikut perkakas kunci dan gerobak yang digunakan melancarkan aksinya. ‘’Sebelum beraksi, pelaku memantau dulu target lokasi,’’ imbuh Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Pelaku mengaku sendirian dalam menjalankan aksinya. Diawali dengan survei lokasi sasaran di siang hari. Malam harinya baru melancarkan aksi. Diesel maupun generator dilepas dari tempat dudukan.

Setelah itu, dibawa kabur menggunakan gerobak. ‘’Kami dalami keterlibatan dari pelaku lainnya,’’ lanjut Kasatreskrim.Pelaku belakangan diketahui sebagai buruh tani itu, menjual hasil curian ke tukang rosok.

Dijual kiloan Rp 1.000 per kilogram. Hasilnya untuk menafkahi istri dan dua anaknya. Pelaku disangkakan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ‘’Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor,’’ pinta Nikolas. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Aji Putra/Jawa PosRadar Ponorogo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun Editor : Safitri
#Pencurian