BACA JUGA : Sukses di Javajazz Festival, Jaz Hayat Akan Gelar Showcase di Bandung
“Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7).
Ali menjelaskan, pemberlakuan kunjungan tatap muka tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dia berujar, kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
“Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin,” ucap Ali.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dokunen Jawa Pos.com
Sumber Berita: jawapos.com Editor : Safitri