Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, kedua penadah itu masing-masing adalah Mustofa, 34, warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari, serta Mamad alias Asmad, 28, asal Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang. “Penangkapan kedua penadah ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian oleh dua tersangka yang dibekuk sebelumnya,” katanya, Senin (27/6).
BACA JUGA: Beraksi di Tujuh Kecamatan, Dua Pelaku Curanmor di Jember Tertangkap
Rupanya, satu dari dua penadah tersebut merupakan pemilik bengkel. Dia ditengarai sudah sering menerima motor hasil curian. Biasanya, penadah inilah yang membongkar motor seperti mencopot pelat nomor, serta mengubahnya sehingga tidak dikenali lagi. “Kami akan terus mendalami perkara ini. Termasuk kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ucapnya.
Terungkapnya kasus curanmor ini cukup menyita perhatian publik. Sebab, kedua tersangka Sugik alias Didik, serta Ahmad Karimullah alias Mul, telah menjalankan aksinya di tujuh kecamatan berbeda. Selain di Kecamatan Mayang, mereka juga mencuri motor di wilayah Ajung, Arjasa, Pakusari, Jenggawah, Sumbersari, dan Mumbulsari. “Untuk jumlah kendaraan yang diamankan, sementara ada 15 unit motor berbagai merek,” papar Bejul. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Jumai
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal