Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mantan Bos Bank di Jember Resmi Jadi Tersangka dari Kasus Kredit Fiktif

Safitri • Jumat, 24 Juni 2022 | 16:49 WIB
DIGELANDANG: Pimpinan bank pelat merah cabang Jember ditetapkan tersangka atas kasus kredit fiktif. Dia ditahan Kejati dengan dua tersangka lain, Rabu (22/6).
DIGELANDANG: Pimpinan bank pelat merah cabang Jember ditetapkan tersangka atas kasus kredit fiktif. Dia ditahan Kejati dengan dua tersangka lain, Rabu (22/6).
SURABAYA, Radar Jember - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus kredit fiktif. Itu terjadi pada 2015 silam dan merugikan keuangan negara senilai Rp 4,7 miliar. Satu tersangka adalah eks bos bank pelat merah cabang Jember. Sedangkan dua tersangka lagi adalah rekanan yang melakukan persekongkolan jahat.

BACA JUGA : Obor Porprov Jatim VII 2022 Pancaran Semangat Abadi Atlet

Bos yang ditahan berinisial MIN, 58. Dia merupakan pimpinan bank pelat merah periode 2015-2019. Selanjutnya MY, 53, Direktur CV Mutiara Indah Jember, dan NS, 59, Komanditer CV Mutiara Indah Jember, yang juga ditahan oleh Kejati.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, Rabu siang (22/6), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, dalam memuluskan niatnya, dua tersangka dari pihak swasta itu, MY dan NS, bekerja sama dengan MIN. Pada mulanya, kasus itu diajukan kredit kepada bank pelat merah tersebut senilai Rp 2,2 miliar dengan jaminan proyek fiktif.

Masih di tahun yang sama, selanjutnya ada pengajuan penambahan kredit modal kerja dengan modus serupa dan disetujui sebesar Rp 2,5 miliar. "Semula Rp 2,2 miliar, seluruhnya menjadi Rp 4,7 miliar," kata Fathur.

Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir atau jatuh tempo, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur ataupun membayar untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar tersebut, berikut bunga pinjamannya. "Sampai saat proses penyidikan ini dilakukan, (kredit itu, Red) dinyatakan macet," imbuh Fathur.

Menurutnya, pemberian kredit modal kerja itu merupakan perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan. "Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur itu, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp 4,7 miliar," katanya.

Seusai menjalani pemeriksaan, ketiganya seketika digelandang menuju Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Fathur.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, atas perbuatannya itu, bos bank pelat merah serta kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada pula denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus itu terus bergulir dan dalam penanganan kejaksaan. (mau/c2/nur)

 

  Editor : Safitri
#Penipuan #Jember #Headline #Korupsi