Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tenaga Honorer Dihapus Timbulkan Dampak Ekonomi

Safitri • Sabtu, 18 Juni 2022 | 00:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA,RADARJEMBER.ID - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer pada lingkup kerja birokrasi dan akan berlaku pada November 2023. Penghapusan tenaga honorer ini jika tidak dicarikan solusi, akan menambah angka pengangguran dalam jumlah besar.

BACA JUGA : Pemberian Apresiasi Belasan Juta Rupiah bagi Atlet Berprestasi Porprov

Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS mengingatkan, jika tidak segera dicarikan solusi, ratusan ribu tenaga honorer akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

Menurut data Kementerian PAN RB, per Juni 2021 ada 410.000 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, sekitar 51.492 lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Sementara 358.518 pegawai honorer lain berpotensi tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak ada lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi salah satu sebab pengangguran masih cukup tinggi di Februari 2022. Angka pengangguran per Februari 2022 tercatat 8,4 juta orang.

Kurniasih mengatakan, perlu koordinasi lintas kementrian termasuk antara Kementerian PAN RB, Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mempersiapkan strategi agar tenaga honorer di pemerintahan mendapatkan solusi.

“Kita minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker. Maka sedari dini disiapkan langkah strategi untuk teman-teman tenaga honorer ini,” ucap Kurniasih.

Sejauh ini, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lain seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkrit. (*)

Editor: Winardyasto
Foto:Dokumen JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri
#Honorer #ASN