BACA JUGA : Kakek Kumat Jual Narkoba Dibekuk Polisi
“Kalau saya, ya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan. Karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas. Jadi, ya berproses dilakukan dengan baik saja,” kata HB X di Kompleks Kepatihan, Jogjakarta.
Raja Keraton ini mengaku tidak tahu persis soal proses terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, tepatnya di Kemetiran Lor, Gedongtengen.
Sekalipun bangunannya bakal terletak di kawasan cagar budaya, ia tak tahu proses berjalannya izin tersebut. Termasuk apakah sudah melalui izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), salah satu kantor cabang Direktorat Sejarah dan Purbakala. Hal itu menjadi kewenangan di kota.
“Pengertian cagar budaya itu seperti apa, bangunannya di mana kan belum ada. Apakah itu betul atau tidak, saya tidak tahu. Kalau memang itu cagar budaya, apakah sudah ada izin dari balai purbakala, saya kan nggak tahu juga.,” ujar HB X.
Hanya yang menjadi perhatian ayah lima puteri ini adalah pertemuan HS cs yang dilakukan di rumah dinas wali kota (2/6) saat tertangkap tangan. Terlebih, HS sudah purna atau pensiun dari wali kota tertanggal 22 Mei 2022.
Atas kasus ini, HB X menaruh perhatian kepada pejabat lain untuk mencegah kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Diimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para kepala daerah untuk mencegah kasus serupa dengan cara mematuhi pakta integritas.
Di dalamnya ada janji dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan, jangan tidak konsisten. Kalau memang antikorupsi, ya antikorupsi. (Jangan) malah korupsi gitu,” pesannya.
Gubernur juga turut mendorong pencermatan atau kajian penerbitan IMB bermasalah di Kota Jogja, khususnya pasca HS menjadi tersangka. Kasus tertangkapnya HS dan kawan-kawan kemarin dinilai menjadi sarana bukti pertama yang dilakukan KPK.
“Ya, otomatis (mendorong kajian seluruh penerbitan IMB bermasalah). Mestinya penegak hukum mencari bukti, tidak hanya ini. Mungkin yang lain juga akan dilakukan, entah hotel, apartemen, dan lain-lain. Kan itu hanya salah satu untuk masuk saja, bisa terjadi,” tambahnya.(*)
Editor:Winardyasto
Foto: Winda Atika Ira P/Jawa Pos Radar Jogja
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jogja Editor : Safitri