Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, modus pelaku yang tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Kencong itu adalah dengan berpura-pura menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional dan jalan di Desa Kraton.
Selanjutnya, pelaku yang biasa dipanggil Hendra itu, mendatangi mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kraton untuk meminta uang tutup mulut. Kepada korban, pelaku menakut-nakuti bahwa kasus dugaan korupsi telah masuk ke meja kejaksaan.
Rupanya, aksi tipu-tipu dengan mencatut nama lembaga penegak hukum ini berhasil. Pelaku mendapatkan duit sekitar Rp 17,5 juta sebagai uang tutup mulut. Dari sinilah pelaku melancarkan aksinya kembali dengan mendatangi mantan Sekdes Kraton Muhajir. Kepada calon korban, pelaku mengaku sebagai pegawai inspektorat dan meminta Rp 5 juta agar perkara itu tak berlanjut ke pemeriksaan.
BACA JUGA: Warga Jember Jadi Korban Gendam, Motornya Ditukar Jaket dan Tas
Kepada wartawan, Muhajir mengaku curiga atas gerak gerik pelaku yang menghubunginya itu. Karena beberapa kali pelaku meminta uang kepadanya dengan dalih perkara rasuah. Padahal, kata Muhajir, kasus dugaan korupsi yang membelitnya itu telah selesai dan klir.
“Awalnya meminta Rp 10 juta, namun saya tidak mampu dan akhirnya kesepakatan Rp 5 juta. Yang bersangkutan saya undang ke rumah hingga akhirnya kecurigaan saya benar bahwa dia penipu. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah saya," terang Muhajir, Selasa (17/5) malam.
Dari pengakuan kedua korban, modus pelaku hampir sama. Dia menghubungi calon korbannya via telepon dan menakut-nakuti dengan kasus pidana. Informasinya, polisi membekuk pelaku sekitar pukul 19.00 di rumah korban.
Terpisah, Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menuturkan, pihaknya telah mendengar kabar tersebut. Dia memastikan, pelaku bukanlah pegawai inspektorat dan tidak ada hubungannya dengan Kantor Inspektorat. “Informasi yang kami dapat, korban pertama telah membayar Rp 17,5 juta. Namun korban yang kedua saya belum dapat informasi jumlahnya,” ungkapnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Jember ini pun menyerahkan sepenuhnya perkara itu ke penegak hukum. Sebab, kasus itu murni pidana. “Pelaku mengaku tidak sendirian. Ada dua orang. Namun setelah ditelusuri, nama yang disebut itu tidak ditemukan. Mungkin hanya dalih saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Ulum for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal