Kendaraan ini merupakan peralatan khusus pengembangan dari ETLE. Memang dibuat untuk membantu tugas kepolisian khususnya di bidang lalu lintas. Hal itu seperti dikatakan oleh Aipda Breni Raharjo, Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, ia menjelaskan, Incar merupakan kendaraan tilang. Ini serupa dengan electronic traffic law enforcement (Etle).
“Dalam kendaraan Incar ini dilengkapi kamera mutakhir dan bisa merekam secara real time, dapat merekam terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas. Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat bersangkutan sesuai data di regident dan data Dukcapil, karena itu taatilah auran lalu-lintas.” kata Bremi.
Ia menambahkan, berkas pelanggaran pelanggar dikirim melalui Kantor Pos. Breni mengatakan, mulai kemarin telah diaktifkan. Polres Pasuruan terlebih dahulu sudah mengumumkan melalui media terkait hal ini.Penerapan mobil Incar sudah kami informasikan sejak sebulan lalu, sehingga warga sudah mengetahui keberadaan mobil muktahir tersebut.
Mobil ini akan keliling 24 jam di kawasan Pasuruan, bertujuan agar lebih tertib berlalu lintas. Sebenarnya, rencana awal akan dimulai tanggal 1 Mei lalu. Karena masih lebaran maka baru bisa dimulai setelah lebaran.Saat mobil tersebut pertama kali dioerasikan selama 2 jam, Incar Patroli selama 2 jam berhasil mengcapture sebanyak 498 pelanggaran lalu lintas.(*)
Penulis: Winardyasto
Fotografer:M.Rosyidi/Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Bromo
Editor : Alvioniza