Karena hal ini Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi COVID-19, Swab, PCR pada saat bulan puasa diperboleh dan tidak membatalkan puasa, karena di bulan Ramadan, vaksin booster masih dilaksanakan di sejumlah daerah dan wilayah. Ditambah lagi, vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022.
Amirsyah juga mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu: Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa dan Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita. Selain itu program vaksinasi terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi ketiga agar tercegah penularan virus Covid-19 apalagi pada saat bulan ramadhan perlunya imun yang kuat dan kekebalan tubuh.
Penulis : Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber Editor : Alvioniza