Hal tersebut dibenarkan oleh Elias Mithe, Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, bahkan untuk rencana penertiban itu, pihak pemerintah setempat bakal melibatkan Kejaksaan dan kepolisian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke dan Satpol PP. Mengingat aset Kabupaten Merauke ini belum terdata, maka jelas membebani pemerintah daerah.
Penertiban aset daerah sangat penting dan selama ini belum dilakukan, aset tersebut berupa tanah, gedung dan kendaraan. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melakukan sosialisasi penggunaan anggaran dan penertiban aset.(*)
Penulis : Winardyasto
Foto : Sulo/Cendrawasih Pos (Cepos)
Sumber Berita : Cendrawasih Pos
Editor : Alvioniza