Sebelumnya karena pengaruh virus Covid-19 perusahaan diberi keringanan untuk memperbolehkan memberikan uang THR dengan mencicil kepada para pekerjanya. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih, maka pengusaha untuk tahun ini tidak diperkenankan mencicil saat memberikan uang THR.
Surat Edaran (ED) Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatur pencairan THR 2022 akan segera dikeluarkan. "THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4).
Bila ada yang kedapatan sebuah perusahaan melanggar aturan pencairan THR, maka ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis. Selanjutnya ada sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha di perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Hingga sanksi yang terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.
Penulis : Vanessa (mg)
Source : Berbagai Sumber Editor : Alvioniza