“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK, melansir dari JawaPos.com Senin (10/1).
Laporan Ubedillah bermula dari 2015 lalu saat perusahaan berinisial PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan. Selain itu kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedillah.
Ubedillah menduga, terjadi praktik KKN atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dengan anak petinggi PT SM. Dia menduga, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu , kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” kata Ubedillah
Ubedillah juga membawa sejumlah bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. “Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Serta bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pungkas Ubedillah. (JPG/ona).
Editor : Alvioniza