"KPK setorkan Rp 984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya melansir dari Jawapos.com.
Ali menjelaskan, dari jumlah Rp 984 juta itu, sebanyak Rp 517.104.999 ramapasan dari mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang.
Adapun barang rampasan Sukiman yakni, satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret atau lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000 dan laku terjual Rp 188.105.000.
Kemudian, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 Nomor Polisi B 2569 TOS Nomor Rangka MHFAB3EMXH0006397 Nomor Mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp286.623.000. Barang rampasan berupa satu unit mobil ini laku terjual Rp 328.999.999.
Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten pegunungan Arfak. Akibat perbuatannya Sukiman divonis 6 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000. Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti terpidana mantan kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.
Yul Dirga merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015-2016. Yul Dirga divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana Yul Dirga,” tegas Ali.
Source: Jawapos.com
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih Editor : Alvioniza