Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Kantongi Rp 362 Juta Hasil OTT Bupati Probolinggo

Alvioniza • Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan barang bukti hasil dari OTT Bupati Probolinggo (Source: Dery Ridwansah/Jawapos.com)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan barang bukti hasil dari OTT Bupati Probolinggo (Source: Dery Ridwansah/Jawapos.com)
PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID- Lembaga Antirasuah KPK telah menetapkan pasangan suami istri Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin  Anggota DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi atau jual beli jabatan pejabat kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8).

Alex menerangkan menuju pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Wilayah Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo  yang selesai menjabat.

Posisi jabatan yang kosong tersebut nantinya akan diisi pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui camat. Alex juga menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus terkait pengusulan nama pejabat kapala desa dimana nama yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin.

"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan,

Melansir dari Jawapos.com sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan disalahsatu tempat di wilayah kecamatan krenjengan, Probolinggo. dalam pertemuan tersebut di duga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan denggan perantara Donny Kurniawan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im). berdasarkan pertemuan tersebut disepakati masing-masing untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta dan terkumpu sejumlah Rp 240 juta.

Saat diamankan KPK Doddy dan Sumarto membawa uang sebesar Rp 240 juta dan proposal usul nama untuk menjadi pejabat kepala desa di wilayah Probolinggo. sedangkan, Muhammad Ridwan turut diamankan dikediamannya wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang dengan uang sebesar Rp 112.500.000.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," ujar Alex.

Selain Puput dan Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama camat Krenjengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

KPK juga membawa 18 orang lainnya yang ditetapkan sebagai pemberi suap mereka adalah pejabat kades karangren sumarto, kemudian ali wafa, mawardi, mashudi,maliha, mohammad bambang, masruhen, abdul wafi, Khoim, akhmad saifullah, jaelani uhar, nurul hadi, nuruh huda, hasan, sahir, sugito dan samsuddin.

Mereka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Source: Jawapos.com
Fotografer: Dery Ridwansah/Jawapos.com
Editor:  Mahrus Sholih

  Editor : Alvioniza
#probolinggo #KPK #Korupsi